Informasi Baik untuk Sobat UMKM, KUR BRI Tawarkan Pinjaman Modal Usaha hingga Rp100 Juta dan Bunga 3 Persen

25 November 2021, 20:05 WIB
Dana pinjaman modal usaha dari program KUR Mikro BRI cair hingga Rp50 juta, siapkan beberapa persyaratan ini saja /Pixabay. Com/

  BAGIKAN BERITA - Informasi baik dari KUR BRI untuk sobat UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

KUR BRI tawarkan pinjaman modal usaha dengan limit bertambah dan bunga ringan untuk sobat UMKM.

KUR BRI limit pinjamannya kini menjadi hingga Rp100 juta dan bunga lebih ringan menjadi 3% hingga akhir Desember 2021.

Baca Juga: Berkah untuk Perempuan di Bulan November, Bisa Dapat Bantuan Rp25 Juta dari PNM Mekaar Tanpa Jaminan

KUR (Kredit Usaha Rakyat) sendiri merupakan program yang dicanangkan pemerintah dan ditujukan untuk membantu sobat UMKM.

Melalui KUR, sobat UMKM dapat ajukan kredit pembiayaan atau pinjaman modal kerja dan/atau usaha serta investasi yang disalurkan melalui lembaga keuangan.

Bank Rakyat Indonesia atau BRI jadi salah satu lembaga keuangan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang memiliki program KUR ini.

Baca Juga: Rejeki Sore Ini Bulan November Khusus Perempuan, Dapat Bantuan Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus Tanpa Jaminan

Program KUR BRI juga bisa tanpa agunan atau jaminan tambahan, serta jangka waktu yang fleksibel mulai dari 12, 18, dan 24 bulan.

Pendaftaran juga semakin dimudahkan dengan terbebas dari biaya administrasi dan provisi, bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi situs resmi KUR BRI.

Simak disini cara daftarnya dan apa saja syarat serta ketentuan yang perlu diperhatikan untuk daftar KUR BRI.

Limit atau plafond KUR BRI yang awalnya hingga Rp50 juta kini bertambah dua kali lipat menjadi Rp100 juta.

Baca Juga: No Riba, Bisa Dapat Modal Usaha Cair hingga Rp50 Juta dari KUR BSI, Langsung dari HP Tanpa Harus ke Bank

Hal ini dilihat dari suksesnya program KUR membantu banyak UMKM maju dan berkembang, serta supaya memacu sobat UMKM lainnya memilih KUR sebagai solusi dari kendala permodalan.

Pemerintah juga berikan atau subsidikan bantuan dengan keringanan bunga sebesar 3% yang disalurkan pada program KUR.

Sehingga bunga KUR BRI yang awalnya sebesar 6% kini menjadi 3% berkat subsidi keringanan bunga tersebut dari pemerintah.

Keringanan bunga 3% tersebut berlaku hingga akhir bulan Desember 2021, maka dari itu sobat UMKM dapat segera daftar dan nikmati manfaat keringanan bunga sebesar 3% ini.

Untuk cara daftar KUR BRI dilakukan secara online, berikut ini caranya:

1. Kunjungi https://kur.bri.co.id/

2. Pilih menu Ajukan Pinjaman KUR

3. Kemudian pilih menu Login dengan memasukkan email dan kata sandi jika telah memiliki akun, atau pilih menu "Daftar" jika belum memiliki akun

4. Selanjutnya akan muncul halaman Syarat dan Ketentuan, baca dengan Seksama pernyataan yang diberikan lalu pilih atau klik menu Setuju

5. Kemudian isi formulir pengajuan KUR BRI secara online, mulai dari profil/biodata, alamat sesuai KTP dan domisili, profil usaha, dan informasi lainnya secara Seksama dan Benar

Baca Juga: Rezeki Kamis, Dapatkan Modal Usaha Cair hingga Rp25 Juta dari KUR Mikro BTPN, UMKM Cukup Siapkan Ini

6. Unggahan dokumen syarat seperti KTP, surat keterangan usaha, dan dokumen lainnya

7. Selanjutnya isi data pengajuan dan jangka waktu pinjaman KUR BRI dan klik Ajukan

8. Kemudian akan muncul halaman pengajuan serta informasi terkait proses pinjaman yang diajukan

Untuk syarat dan ketentuannya, berikut ini yang perlu diperhatikan calon nasabah KUR BRI, diantaranya adalah:

1. Individu (perorangan)

2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan

3. Menjalankan usahanya di salah satu platform e-commerce (misal Shopee, Tokopedia dll) dan/atau penyedia ride hailing (Gojek atau Grab)

Baca Juga: Rejeki Sore-sore untuk UMKM hingga Cair Rp50 Juta dari KUR BRI, Begini Caranya

4. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit

5. Persyaratan administrasi: Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha (dapat berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh e-commerce atau ride hailing)

Selain itu, calon nasabah KUR BRI juga perlu mengisi disclaimer data sebagai berikut diantaranya:

1. Data dan informasi yang saya berikan dalam pengajuan ini adalah sesuai keadaaan yang sebenar-benarnya.

2. Saya menyetujui bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, selanjutnya disebut Bank, berwenang untuk:

3. Memeriksa kebenaran data yang saya sampaikan dalam pengajuan ini.

4. Mencari dan memperoleh keterangan dan referensi dari sumber manapun dengan cara yang dianggap sah oleh Bank.

5. Menyetujui atau menolak pengajuan pinjaman saya berdasarkan analisa Bank.

6. Tidak mengembalikan seluruh dokumen yang telah saya serahkan kepada Bank.

7. Memberikan secara terbatas dan/atau tidak terbatas data yang telah saya sampaikan dalam pengajuan ini kepada pihak ketiga dalam rangka kepentingan pemrosesan pengajuan pinjaman.

8. Saya memahami bahwa sehubungan dengan pengajuan KUR ini BRI dapat bekerjasama dengan penyedia teknologi marketplace untuk melakukan verifikasi atas kebenaran data dan/atau dalam rangka proses verifikasi pinjaman yang diperlukan.

9. Saya menyetujui pihak penyedia teknologi marketplace untuk memberikan data profil transaksi dan toko online saya kepada BRI dalam rangka proses pengajuan pinjaman saya.

Baca Juga: Rejeki Kamis 25 November 2021 Khusus Perempuan, Bisa Dapat Bantuan Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Ini Caranya

10. Saya memahami dan mengerti bahwa Bank tidak berkewajiban untuk memberikan fasilitas kredit kepada saya hingga saya memenuhi semua persyaratan yang berlaku pada Bank dan telah menandatangani dokumen yang diperlukan Bank dalam pemberian kredit.

11. Apabila ternyata data dan informasi, serta pernyataan yang saya berikan/buat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka segala risiko dan konsekuensi yang diakibatkannya menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya.

Tidak kalah penting diketahui, informasi lain terkait program KUR BRI dapat melalui kontak di situs resminya yaitu kur.bri.co.id, yang terterap pada bagian bawah halaman situs resmi tersebut.

Badan Pusat Statistik menunjukkan survey tahun 2020, ada sekitar 69,02% UMKM yang alami kesulitas dengan modal usaha saat pandemi Covid-19.

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasai dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), pada bulan Maret 2021 tercatat jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi pada Produk Domestik Bruto sebesar 61,07 persen atau juga senilai Rp 8.573,89 triliun.

Baca Juga: Rejeki Kamis 25 November 2021 Khusus Perempuan, Bisa Dapat Bantuan Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Ini Caranya

UMKM dinilai dapat mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada dan dapat menghimpun hingga 68,42% dari total investasi yang ada di ndonesia.

Dilansir dari kur.ekon.go.id., pada perkembangannya, program KUR alami perubahan skema pemberian subsidi.

Periode pertama penyaluran program pinjaman modal KUR, tahun 2007 hingga 2014 menggunakan mekanisme Imbal Jasa Penjaminan (IJP) untuk subsidi KUR.

Imbal Jasa Penjaminan adalah mekanisme imbal jasa yang jadi hak Perusahaan Penjaminan yang bertindak selaku Penjamin atas kredit atau pembiayaan bagi UMKM-K yang disalurkan Bank Pelaksana dalam rangka KUR yang tersedia.

Kemudian tahun 2015, Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KUR dengan pola penjaminan dan memutuskan bahwa skema tersebut tidak tepat sasaran.

Akhirnya semenjak Agustus 2015, pelaksanaan program KUR menggunakan skema subsidi bunga/marjin.

Subsidi bunga merupakan bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah yang sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur Kredit Pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada debitur.

Sementara Subsidi Margin merupakan bagian margin yang menjadi beban Pemerintah dengan sebesar selisih antara margin yang diterima oleh Penyalur Kredit Pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada debitur dalam skema pembiayaan syariah.

Perubahan program pemberian subsidi bunga/marjin tersebut menyebabkan suku bunga untuk pembiayaan KUR menjadi sangat rendah dibandingkan kredit komersial perbankan.

Tingkat suku bunga kian menurun dari tahun 2008 sebesar 24%, tahun 2020 menjadi berada di 6% dan kini menjadi 3% berlaku hingga akhir Desember 2021.***

 

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler