Ingat! Hanya untuk Wanita Kuat, Dapat Pinjaman Modal Tanpa Agunan Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus, Ini Caranya

31 Desember 2021, 17:00 WIB
Ilustarasi, dapat pinjman Rp15 juta dari PNM Mekaar Plus /ANTARA/

BAGIKAN BERITA - Satu hari menjelang berakhir tahun 2021, PNM Mekaar Plus sebuah lembaga perbankan yang khusus mengelola pengusaha kecil dan menengah kembali menyalurkan bantuan berupa pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp15 juta khusus Wanita yang kuat mental atau tahan banting. Ini caranya.

Adapun tujuan dari program pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp15 juta dari PNM Mekaar Plus ini adalah membantu para pengusaha kecil dan menengah wanita untuk memajukan perekonomian keluarganya.

Selain itu, dalam program pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp15 juta khusus wanita ini, para pelaku usaha kecil dan menengah akan mendapatkan pelatihan dan pengawasan dari PNM Mekaar Plus agar bisa mengembangkan usahanya dengan baik.

Baca Juga: Masih Ada Waktu Hari Ini di Akhir Tahun 2021, Segera Ajukan KUR BRI Rp100 Juta Tanpa Agunan Bunga 3 Persen

Oleh karena sangat rugi, jika para perempuan pelaku UMKM tidak bergabung dengan PNM Mekaar Plus untuk mengikuti program pinjaman modal usaha hingga Rp15 juta tanpa agunan ini.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Akses Pinjaman Bunga 0 Persen untuk UMKM dari KUR BSI, Begini Cara Pengajuan Modal Usaha hingga Rp50 Juta

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Tata Cara Dapatkan Bantuan Pinjaman Modal hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus untuk Perempuan, Ini Syaratnya

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Ajukan Sebelum Terlambat, KUR BRI Siap Kucurkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta untuk UMKM

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1.Wanita.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Inilah 5 jenis KUR Mandiri yang Bisa UMKM Pilih untuk Bantuan Modal Usahanya, Bisa Cair hingga Rp500 Juta

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

Baca Juga: Bisa Dapat hingga Rp50 Juta dari KUR BNI, UMKM Cukup Siapkan Syarat dan Dokumen Ini

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada wanita prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Baca Juga: Proses Mudah, Dapatkan Modal Usaha di KUR Mikro Mandiri, Cair hingga Rp50 Juta bagi Pelaku UMKM

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler