BAGIKAN BERITA - Inilah cara daftar Bansos PKH disabilitas yang bisa cairkan bantuan sebesar Rp2,4 juta, simak syarat berikut ini jika ingin mendapatkannya.
Bansos PKH hadir dengan tujuan membantu masyarakat yang membutuhkan guna menanggulangi angka kemiskinan di Indonesia.
Bansos PKH di tahun ini akan cair untuk 10 juta masyarakat yang terbagi dalam beberapa kategori diantaranya, balita, ibu hamil, anak sekolah SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Dari 10 juta masyarakat tersebut, salah satu syarat yang bisa menerima bantuan ini adalah penerima harus sudah terdaftar menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya sudah terdaftar di (DTKS).
Khusus untuk penyandang disabilitas, Bansos PKH cair Rp2,4 juta yang akan dicairkan kedalam 4 tahap yang salah satunya cair di bulan ini.
Untuk rinciannya, berikut jadwal pencairan Bansos PKH disabilitas:
Baca Juga: Pengajuan PNM Mekaar Plus hingga Cair Rp25 Juta Sangat Mudah, Begini Caranya
- Tahap I: Cair di bulan Januari, Februari, dan Maret
- Tahap II: Cair di bulan April, Mei, dan Juni
- Tahap III: Cair di bulan Juli, Agustus,dan September
- Tahap IV: Cair di bulan Oktober, November, dan Desember
Itu artinya, dari total bantuan Rp2,4 juta tersebut, penerima Bansos PKH penyandang disabilitas akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 pertahapnya, pencairan ini rutin berlangsung selama empat kali sesuai rincian di atas.
Untuk mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi selain sudah terdaftar sebagai KPM.
Syarat tersebut diantaranya:
1. WNI penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera
2. Penyandang disabilitas bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
3. Memiliki e-KTP
Baca Juga: Trik Cepat Ajukan KUR BRI yang Bisa Cairkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta, Cek di Sini
4. Telah terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos
5. Seorang penyandang disabilitas yang tinggal diluar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non-pemerintah
6. Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK)
Jika sudah memenuhi persyaratannya, masyarakat penyandang disabilitas bisa mendaftar dengan cara berikut:
1. Penyandang disabilitas dari kelompok keluarga miskin mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan ke dinas sosial setempat
Baca Juga: Modal Usaha hingga Rp25 Juta Bisa Cair dari PNM Mekaar Plus, Mau Tau Caranya? Cek di Sini
3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga calon KPM
4. Dinas sosial menyampaikan data tersebut ke pihak bupati atau wali kota
5. Bupati atau walikota turut menyampaikan data tersebut ke kementrian melalui gubernur
6. Data kependudukan penyandang disabilitas mulai diinput ke DTKS Kemensos
7. Di tahap ini, kembali berlangsung proses verifikasi dan validasi tahap akhir oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
8. Apabila seluruh data berhasil disetujui pihak pusat, maka penyandang disabilitas dinyatakan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Jika sudah berhasil dan terdaftar di KPM yang sudah terverifikasi di DTKS, masyarakat akan mendapatkan berbagai hak-hak berikut:
- Mendapat bantuan sosial PKH
- Pendampingan PKH
- Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial
- Mendapatkan program bantuan komplementer
Baca Juga: Langkah Sukses Mendapatkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta dari KUR BRI, Simak Sekarang Juga
Selain mendapatkan hak, masyarakat KPM juga mempunyai kewajiban yang meliputi:
- Memeriksa kesehatan keluarga
- Mengikuti program belajar mengajar
- Mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial
- Mengikuti kegiatan P2K2
Itulah cara untuk mendaftar Bansos PKH disabilitas yang bisa cairkan bantuan sebesar Rp2,4 juta, simak dan perhatikan persyaratannya.****