Cara Mudah Ajukan Bantuan Modal Usaha ke PKBL BUMN, Bisa Cair hingga Rp200 Juta Tanpa Jaminan Tanpa Bunga

4 April 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi uang. PKBL BUMN menjadi salusi mendapatkan tambahan modal usaha tanpa jaminan. /Pexels/

BAGIKAN BERITA – Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa jadi salah satu solusi bagi para pelaku UMKM dapat modal tambahan.

Pelajari cara mengajukan pinjaman modal usaha di PKBL BUMN karena memberikan banyak keuntungan, yakni pinjaman tanpa bunga dan tanpa jaminan.

UMKM bisa mendpatkan bantuan modal usaha hingga Rp200 juta jika permohonan bantuan dikabulkan oleh perusahaan di bawah BUMN.

Dengan dana dari PKBL, UMKM bisa mengembangkan usahanya lebih maju karena pengembalia yang sangat ringan.

Baca Juga: Tanpa Jaminan dan Angsuran ringan, Dapatkan Pinjaman hingga Rp25 Juta di PNM Mekaar Plus 2022 Khusus Perempuan

PKBL BUMN dibuat untuk membantu para pengusaha kecil yang tidak bisa dibiayai oleh bank, namun layak dibantu permodalannya.

PKBL UMKm bisa jadi salah satu solusi memecahkan masalah bagi UMKM yang memerlukan tambahan modal usaha tapi tak memiliki agunan atau jaminan.

Beberapa perusahaan BUMN yang memberikan pinjaman modal usaha dalam PKBL yaitu PT Telkom, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PLN, PT Pegadaian, PT Len Industri, PT Pindad, PT Biofarma dan masih banyak lagi.

Program Kemitraan dalam PKBL BUMN memberikan pinjaman untuk modal usaha para pelaku UMKM tanpa jaminan dan tanpa bunga.

Baca Juga: Gebyar Rezeki di Bulan Ramadhan, KUR BSI 2022 Siap Kucurkan Modal Usaha Tanpa Bunga Rp50 Juta, Ini syaratnya

UMKM yang meminjam modal ke PKBL BUMN hanya perlu mengganti biaya adminitrasi sebesar 3 persen dari nominal pinjaman.

Selain itu, korporasi juga akan memberikan pelatihan kepada mitranya agar usaha mereka bisa maju dan berkembang.

Melansir infopkbl.bumn.go.id, program kemitraan merupakan program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri, sedangkan program bina lingkungan yaitu program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN.

Baca Juga: Ramadhan Penuh Berkah, Ajukan KUR BSI Sekarang dan Dapatkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta Tanpa Riba

Ketentuan Program Kemitraan di PKBL BUMN

1. Dana program kemitraan disalurkan dalam bentuk

- Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan/atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan

- Pinjaman tambahan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan Mitra Binaan

2. Jumlah pinjaman untuk setiap Mitra Binaan dari Program Kemitraan maksimum Rp200 juta

3. Besarnya jasa adminitrasi pinjaman dana program kemitraan ditetapkan satu kali pada saat pemberian pinjaman yaitu sebesar 3 persen per tahun saldopinjaman awal tahun.

Baca Juga: Cara Cepat Pengajuan KUR BNI 2022 Cair hingga Rp 50 juta Tanpa Agunan Tambahan, Siapkan Syarat dan Dokumen Ini

Kriteria UMKM yang bisa mengikuti program kemitraan di BUMN

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2,5 miliar.

2. Warga negara Indonesia (WNI)

3. Berdisi sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.

4. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi.

5. Mempunyai potensidan prospek usaha untuk dikembangkan

6. Telah melalukan kegiatan usaha minimal satu tahun

7. Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable).

Baca Juga: Jangan Sedih Pengajuan KUR Ditolak Bank, Ada PKBL BUMN yang Beri Modal Usaha hingga Rp200 Juta Tanpa Jaminan

Mekanisme Penyaluran Program Kemitraan (PK) di BUMN

1. UMKM calon mitra binaan membuat dan memasukkan proposal ke BUMN Pembina yang dituju.

2. BUMN Pembina akan mengevaluasi proposal yang masuk.

3. Jika sesuai kriteria, makaakan diproses. Naun jika tidak sesuai kriteria, maka BUMN Pembina akan mengirimkan surat penolakan.

4. BUMN akan memproses poposal UMKM yang masuk sesuai SOP.

5. Penandatanganan kontrak antara UMKM dan BUMN Pembina.

6. Penyaluran dana atau modal.

7. UMKM menjalankan usaha.

8. Pengembalian pinjaman modal ke BUMN sesuai janga waktu yang ditentukan. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: infopkbl.bumn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler