Ini 4 Langkah Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022, Akan Cair Rp1 Juta bagi yang Terdaftar

13 April 2022, 21:30 WIB
Notifikasi yang didapatkan pekerja yang lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU 2022. /Tangkapan layar BSU BPJS Ketenagakerjaan

BAGIKAN BERITA - Simak 4 langkah cek penerima BSU pada tahun 2022 bagi pekerja yang terdaftar.

Kabarnya, pada tahun 2022 sekarang BSU akan kembali cair bagi pekerja dengan upah atau gaji di bawah Rp3,5 juta.

Bila anda pekerja yang memang menerima upah di bawah Rp3,5 juta, anda dipastikan berpeluang mendapat BSU pada tahun ini.

Baca Juga: Modal Usaha Rp25 Juta di PNM Mekaar Plus Bisa Diajukan Tanpa Jaminan dengan Syarat Berikut Ini

Adapun besaran yang akan diterima pekerja penerima BSU cair Rp1 juta.

Untuk mengecek anda penerima BSU atau bukan, pekerja harus menyiapkan juga HP atau laptop dan kuota yang memadai.

Hal ini bertujuan agar saat pengecekan dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Baca Juga: KUR BSI Salurkan Pinjaman Rp50 Juta Anti Riba untuk UMKM, Akses Pengajuan dengan Syarat dan Cara Berikut

Harapan dari program bantuan ini yaitu agar lebih meningkatkan daya beli masyarakat dan mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

"Tujuan dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Kemnaker, Ida Fauziah dikutip Bagikanberita.com pada Instagram @kemnaker.

Tujuan hadirnya BSU adalah untuk meringankan beban pengeluaran pekerja serta dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, juga mengakselerasi pemulihan ekonomi, Pemerintah akhirnya kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.

Baca Juga: Langsung Daftar KUR Mandiri dan Siapkan Syaratnya, Pinjaman Rp50 Juta Bisa Diajukan UMKM dengan Cara Ini

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia sudah mengalami penurunan secara signifikan. Namun demikian dampak ekonomi dari pandemi masih begitu terasa.

Kemudian, adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Banyak kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Tentunya hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ujar Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu, 6 April 2022.

Baca Juga: Ade Armando Dikeroyok Massa, Rocky Gerung: Pelakunya Bukan Mahasiswa

Berikut Bagikanberita.com telah mengutip dari laman bsu.kemnaker.go.id tentang syarat penerima BSU 2022 Rp1 juta.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Memiliki Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Rp500 Ribu Cair Sebelum Lebaran, Inilah Penerima BLT Minyak Goreng di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP

Sebelumnya juga, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Di tahun 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka memakai batasan upah minimum yang berlaku.

Untuk di tahun 2022 ini, kata Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Adapun basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," terangnya dikutip Bagikanberita.com dari @kemnaker.

Baca Juga: Mudah, Angsuran Ringan dan Tidak Riba, KUR BSI 2022 Siap Kucurkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta bagi UMKM

Berikut Bagikanberita.com mengutip dari laman resmi bsu.kembaker.go.id mengenai langkah mudah pengecekan BSU

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

bila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran . Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. masuk

Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti keterangan berikut.

1. (Jika terdaftar)

Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima bantuan Subsidi Up (BSU) sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.

2. (Tidak terdaftar)

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan calon penerima data BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

• Proses penetapan

(Ditetapkan)

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah

(Belum Menuhi Syarat)

Anda akan mendapatkan notifikasi jika belum memenuhi syarat.

•Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

•Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.

Demikianlah informasi tentang BSU pada tahun 2022 yang akan segera cair dengan besaran uangnya Rp1 juta.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler