BAGIKAN BERITA - Syarat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro Syariah di PT Pegadaian sangat gampang.
Pegadaian kini menyalurkan pinjaman modal usaha hingga Rp10 juta kepada para pelaku UMKM.
Pegadaian mendapatkan kucuran anggaran KUR sebesar Rp5,9 triliun di tahun 2022 ini.
Tentunya, ini merupakan kesempatan besar bagi UMKM, mengingat Pegadaian memiliki lebih dari 4.000 gerai yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penyaluran KUR Super Mikro Syariah PT Pegadaian telah diawali pada Senin 20 Juni 2022 kemarin.
Sesuai namanya, KUR Super Miko Syariah di Pegadaian tak mengusung konsep bunga, melainkan biaya pengelolaan (mu'nah) 6 persen per tahun.
Pengumuman Pegadaian ditandai dengan kerjasama antara perusahaan dengan Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) pada Sabtu 11 Juni 2022.
Dengan demikian, produk jasa keuangan yang dimiliki oleh Pegadaian bertambah selain gadai.
Pegadaian menjadi lembaga ke-44 yang menyalurkan KUR untuk membantu perekonomian UMKM.
Hal ini diungkapkan Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan usai penandatanganan Kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM, Sabtu 11 Juni 2022.
Kelebihan KUR Super Mikro Syariah di Pegadaian juga tanpa adanya biaya administrasi.
Baca Juga: Sering Kepergok Berduaan, Benarkah Suzu Hirose dan Kento Yamazaki Berpacaran?
Adapun untuk margin atau nisbah bagi hasil antara UMKM dan Pegadaian dikenakan sebesar 6 persen.
“Pegadaian kini resmi meluncurkan KUR Syariah Pegadaian, yang memiliki limit hingga Rp10 juta dengan Marjin / Mu’nah sebesar 6 persen per tahunnya. Insha allah Pegadaian siap membantu para pelaku UMKM untuk naik kelas,” ucap Damar.
Untuk pengajuan KUR Super Mikro Syariah, bisa langsung mendatangi kantor cabang atau unit PT Pegadaian di seluruh Indonesia.
Damar menyebut, tenor cicilan sama seperti ketentuan KUR pada umumnya yakni adalah 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan dan 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan.
Damar menambahkan, beragam produk dan layanan perusahaan sengaja dirancang untuk memberikan solusi membantu masyarakat bangkit dari krisis ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19 dalam 2 tahun terakhir.
“Tentu kami sangat bangga dan mengapresiasi kepada masyarakat yang terus konsisten memilih Pegadaian sebagai tempat untuk mengatasi berbagai masalah keuangan yang dihadapi," ujar Damar.
Baca Juga: Striker Anyar Persija Michael Krmencik Akui Gaya Permainannya Mirip dengan Fernando Torres
Adapun syarat pengajuan KUR di Pegadaian adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.
3. Usia calon debitur minimum 21 tahun atau sudah menikah.
4. Fotokopi KTP suami dan istri.
5. Copy Kartu Keluarga atau Akta nikah.
6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)
7. Surat keterangan usaha (KUR) dari pemerintah setempat.***