Pengamat Ingatkan Pemerintah, BLT bagi Pekerja Rawan Manipulasi Data Gaji

10 Agustus 2020, 07:12 WIB
Ilustrasi /Istimewa/

BAGIKAN BERITA – Pernyataan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani terkait bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta menuai banyak kritik tajam. 

Untuk menggulirkan kebijakan ini Pemerintah berencana menggunakan basis data BPJS Ketenagakerjaan.

Sekjen Fitra Misbah Hasan mengatakan masalah kebijakan ini terletak pada database yang menjadi dasar pemberian bantuan.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Senin 10 Agustus 2020, Tonton Tawa Tawa Santai Malam ini

Apalagi hingga saat ini masih banyak perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga terdapat kemungkinan bantuan tersebut tidak tepat sasaran.

"Jadi ada potensi banyak pekerja yang mestinya harus menerima, tapi justru tidak menjadi sasaran program karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (exclution error data)," ungkap Misbah seperti dikutip dari WE Online 9 Agustus 2020.

Sudah menjadi rahasia umum jika selama ini marak adanya praktek mark down oleh perusahaan yang melaporkan gaji karyawan di bawah angka sesungguhnya. Hal ini bertujuan untuk mengurangi nilai premi atau iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar.

Baca Juga: Apollinaris Darmawan Kakek Penista Agama Ditangkap Polisi , Ini Tanggapan DPRD Kota Bandung

Sehingga berpotensi penerima bantuan ini justru mereka yang berpenghasilan sebenarnya di atas Rp5 juta.

Oleh karena itu ia mengingatkan program ini harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati. 

Artikel Ini Sebelumnya Telah Tayang di Jurnal Presisi dengan Judul : Nah Lho! BLT Rp 600 Ribu untuk Pekerja Disebut Pengamat Rawan Manipulasi Data Laporan Gaji

"Sebenarnya ini kebijakan yang bagus, tapi sangat rentan terhadap ketidaktepatan sasaran dan kecemburuan sosial," ujarnya.

Baca Juga: Lebanon Dilanda Kerusuhan Setelah Ledakan Dahsyat , Pemerintah Berlakukan Keadaan Darurat

Sebelumnya pemerintah berencana membuat kebijakan BLT sebesar Rp 600ribu untuk pekerja yang berpenghasilan dibawah Rp 5 juta perbulan yang akan ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing karyawan.

Anggaran senilai Rp33,1 triliun disiapkan pemerintah untuk melindungi para pekerja sekaligus membantu perusahaan tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).*** (Zaini Rahman/Jurnal Presisi) 

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Jurnal Presisi PR

Tags

Terkini

Terpopuler