BLT UMKM Diperpanjang, Ini Cara Daftar dan Syarat BPUM Atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta Langsung Cair

20 Oktober 2020, 20:06 WIB
Alhamdulillah BLT UMKM Diperpanjang, Ini Cara Daftar dan Syarat BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta Agar Langsung Cair /PIXABAY.COM/

 BAGIKAN BERITA -Untuk meringankan masyarakat akibat pandemi Covid 19, Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta diperpanjang.

Sehingga tidak menutup kemungkinan para pelaku UMKM yang belum terdaftar bisa ikut bergabung dalam program uang satu ini.

Program ini menyalurkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta kepada para penerimanya.

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

Baca Juga: Ayah Rozak Beri Lampu Hijau Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Menuju Pernikahan

Penambahan periode waktu ini juga dijelaskan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM yang semula berakhir di bulan September 2020 akan diperpanjang pada akhir November 2020.

Ditahap pertama, BPUM telah menyalurkan 9 juta UMKM, yang artinya pada tahap pertama dan kedua ada sekitar 12 jutaan UMKM telah menerima.

Pendaftaran dibuka tanggal 13 Oktober 2020 dan akan ditutup pada akhir November 2020 mendatang. Target penerima bantuan tersebut adalah pelaku UKM yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Besok Rabu, 21 Oktober 2020 Lengkap Dengan Biayanya

"Ditutup akhir November 2020," jujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.

Berikut satu ciri mendapatkan BPUM ini yaitu mendapat sms notifikasi dari Bank BRI yang berbunyi:

Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Besok, Rabu 21 Oktober 2020, Lengkap Dengan Biayanya

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Media Blitar.com dengan judul Langsung Cair, Berikut Syarat dan Cara Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

WNI
Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
Mememiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Update Jatim Covid-19: Beberapa Daerah Zona Oranye Menjadi Zona Kuning

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya membuka usaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf Amin, Moeldoko: Presiden Tak Pernah Ingkar Janji

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon

Baca Juga: Timnas U-19 Kalahkan Hajduk Split dengan Skor 4-0 di Laga Uji Coba di Kroasia, Ini Ulasan Lengkap


Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Kementerian/Lembaga
Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: OPPO Akan Luncurkan Smart TV , Ini Spesifikasinya


Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***(Ravisha Indu Fawaiz/Media Blitar.com)

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Media Blitar

Tags

Terkini

Terpopuler