BAGIKAN BERITA-Masih dimasa pandemi covid 19, Pemerintah melakukan berbagai upaya bantuan agar beban masyarakat tidak terlalu berat salah satunya melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Dikutip dari laman kemensos.go.id Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Hal tersebut sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.
Baca Juga: Ternyata Bukan Hoax, Foto Komodo VS Truk Dibenarkan KLHL dan Sedang Membangun Jurassic Park
Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Besok Selasa, 27 Oktober 2020 Lengkap Dengan Biayanya
Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016). Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019.
PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya. PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%.
Baca Juga: Lirik Lagu Tanpa Batas Waktu Soundtrack Sinetron Ikatan Cinta Tayang di RCTI, Lagunya Bikin Baper
Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial PKH dalam penanganan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Tahun 2020 (Rp)/Bulan
Sedangkan Bantuan sosial PKH akan memberikan Bantuan dengan syarat yang ada di bawah ini :
Kategori Ibu Hamil/Nifas Rp. 250.000,-
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 250.000,-
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
: Rp. 75.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
: Rp. 125.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
: Rp. 166.000,-
Kategori Penyandang Disabilitas berat
: Rp. 200.000,-
Kategori Lanjut Usia
: Rp. 200.000,-
Baca Juga: Imam Besar FPI Habib Rizieq Ingin Segera Pulang ke Indonesia, Ternyata Ini Alasannya
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. ***