Inilah Gaji PPPK yang setara dengan PNS Ini Besaran Gajinya

- 30 November 2020, 11:40 WIB
Menilik Gaji PPPK yang setara dengan PNS Ini Besaran Gajinya
Menilik Gaji PPPK yang setara dengan PNS Ini Besaran Gajinya /Pixabay, com/


Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Seputar Ka'bah yang Jarang Diketahui Orang, Nomor 5 yang Paling Menggemparkan


Disebutkan juga pada Perpres tersebut bahwa gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat dibebankan pada APBN. Sementara untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD.


“Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah,” bunyi pasal 6 Perpres 98/2020.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x