BAGIKAN BERITA - Buruan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan besaran Rp1,8 juta teruntuk guru honorer, dosen PTN maupun Swasta, petugas perpustakaan, tenaga umum hingga tenaga bagian administrasi, mesti segera dicairkan se lambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2021 mendatang.
Kalau rekenining di bank penyalur tidak segera di aktivasi, khawatirnya dana Bantuan Subsidi Upah ( BSU) akan terblokir dan malah dikembalikan ke kas milik negara Indonesia.
Mengenai hal ini, Kemendibudristek tak henti-hentinya untuk cepat melakukan pengecekan nama anda di https://info.gtk kemendikbud.go.id, hal ini dimaksudkan apakah nama anda benar-benar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bukan.
Selain itu juga, Kemendikbudristek berasumsi bahwa ada kesulitan dari para guru yang belum sempat mengaktivasi rekeningnya masing-masing.
Kemudian, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, Adul Kaher, menyampaikan dan mewanti-wanti kepada para guru bagu yang belum mencairkan harap segera aktivasi rekening secepaynya sebelum tanggal 30 Juni 2021.
“Sebelum 30 Juni 2021 aktivasi dulu rekeningnya agar kepemilikan dana sudah pasti,” ujar Abdul Kahar.
Guna mengatahui lebih lanjut tentang apakah sudah masuk sebagai penerima BSU senilai Rp1,8 juta atau belum, caranya sangatlah mudah dan gampang kok, anda hanya perlu masuj ke https://info.gtk.kemdikbud.go.id, untuk caranya seperti di bawah ini:
Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.