Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Larang Pelaksanaan Sholat Idul Adha bagi Wilayah Zona Merah dan Oranye

- 23 Juni 2021, 15:36 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram.com/@gusyaqut/

BAGIKAN BERITA - Menyambut hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M, Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M. 

Yaqut mengatakan keluarnya SE tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru. 

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Akan Terbang ke Arab Saudi untuk Bahas Rencana Ibadah Haji 2022

Menurutnya, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H. 

Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. 

"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," jelas Yaqut sebagaimana dilansir situs resmi kemenag.go.id, Rabu 23 Juni 2021. 

Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Larang Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang Berada di Zona Merah

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x