Pendaftaran BPUM tahap 3 atau tahap 2 versi Kemenkop UKM, rata-rata daerah sudah ditutup pada akhir Juni 2021 lalu. Ada yang dibuka online maupun offline.
Sebelum cek update pencairan, yuk ketahui dulu persyaratan dapat BPUM tahap 2 atau 3:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti pemilik usaha
Cek daftar penerima BPUM terbaru bukan di eform.bri.co.id:
Kunjungi laman banpresbpum.id
Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
Masukkan kode verifikasi
Lanjutkan ke proses inquiry
Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satrya mengungkapkan, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPUM terbaru saat ini tengah diproses.