Yang Ditunggu Segera Tiba, BST Rp600 Ribu Dijadwalkan Cair Juli Ini, Siapkan KTP, KK serta Rekening Tabungan.

- 14 Juli 2021, 16:42 WIB
Bansos BST diperpanajng dari Juli hingga Agustus 2021, Cek nama penerimanya sekarang
Bansos BST diperpanajng dari Juli hingga Agustus 2021, Cek nama penerimanya sekarang /bi.go.id/

Dilansir dari laman resmi corona.jakarta.go.id, berikut kriteria penerima manfaat dana bansos tunai BST Rp600 DKI Jakarta:

Terdaftar sebagai penerima bansos sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta

Tidak termasuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca Juga: Bantuan 10 Kg Beras Akan Diberikan untuk Penerima BST dan PKH Selama PPKM Darurat Melalui Bulog

Tidak termasuk penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Nantinya, penyaluran dana bansos tunai BST Rp600 ribu tersebut akan cair kepada penerima manfaat dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.

Jika termasuk dalam kriteria penerima manfaat dana bansos tunai BST Rp600 ribu DKI Jakarta, masyarakat dapat cek secara online apakah terdaftar menjadi penerima atau tidak di link corona.jakarta.go.id dengan cara berikut:

  1. Siapkan Kartu Keluarga (KK)
  2. Buka link corona,jakarta.go.id
  3. Pilih Menu
  4. Klik “Bantuan Sosial”
  5. Pilih “Informasi Bansos”
  6. Masukkan nomor KK pada kolom yang tersedia, atau yang bertuliskan “Masukkan nomor KK”
  7. Klik “Cari”

Baca Juga: Bansos BST Rp600 Ribu PPKM Darurat Akan Cair Minggu Kedua Bulan Juli 2021, Cek Nama Anda Secara Online

Jika lolos, maka data penerima BST akan muncul pada link corona.jakarta.go.id, dan dapat segera melakukan pencairan dana bansos tunai Rp600 ribu dengan cara berikut:

  1. Sudah menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk
  2. Membawa KTP
  3. Membawa KK asli dan fotokopi
  4. Pengambilan Kartu Tabungan dapat diwakilkan dengan membawa syarat seperti berikut:
  5. Surat Kuasa dari penerima BST
  6. KTP dan KK pemberi kuasa dan penerima kuasa asli dan fotokopi

Bagi masyarakat yang tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di lima (5) wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x