BAGIKAN BERITA – Pemerintah akan segera kembali menyalurkan Bantuan Presiden BPUM di untuk periode Juli hingga September mendatang.
Penyaluran ini karena untuk membantu masyarakat dalam menghadapi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli 2021 lalu.
Melalui keterangan resminya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Presiden Jokowi telah menginstruksikan bantuan sosial (bansos) Covid-19 akan segera disalurkan selama masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Ini Daftar Penerima Bantuan PNM Mekar BNI pada Juli 2021, Ayo Cek Nomor NIK Anda, Berikut Langkahnya
Sri Mulyani mengatakan penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM akan ditambah lagi sebanyak 3 juta orang.
"Merespon PPKM darurat, kami menambah target penerima bantuan produktif bagi usaha kecil untuk 3 juta penerima baru," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual pada 2 Juli 2021, dikutip dari Antara.
Nantinya, penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku usaha mikro pada bulan Juli-September 2021
Berdasarkan Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, sebagaimana dilihat Pikiran-rakyat.com, Selasa, 13 Juli 2021, disebutkan bahwa pengusul Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) menyampaikan usulan calon penerima koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah provinsi.