BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) rencananya akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk pencairan Banpres Usaha Produktif Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) tahap 3.
Dana untuk BPUM atau BLT UMKM tahap 3 akan dicairkan pemerintah pada semester kedua tahun 2021 ini.
Setiap pelaku BPUM atau BLT UMKM rencananya akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp1,2 juta, sedangkan yang menerima dana tersebut dari seluruh Indonesia berjumlah 3 juta orang.
Untuk mencairkan dana tersebut kepada pelaku BPUM atau BLT UMKM, pemerintah telah menunjuk bank BRI dan BNI.
Sedangkan persyaratan untuk mendapatkan dana dari tersebut, para penerima harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemenkop UKM, berikut rinciannya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP;
3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;