6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.
Setelah persyaratan diatas sudah terpenuhi, Anda tinggal mengikuti tahap-tahap berikut ini, untuk melihat daftar penerima.
1. Kunjungi laman banpresbpum.id;
2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;
3. Masukkan kode verifikasi;
4. Lanjutkan ke proses inquiry.
Selanjutnya, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 atau tidak.***