Segera Cair, Bantuan Presiden BPUM Rp1,2 Juta BRI dan BNI Tahap 3, Simak Ketentuan Lengkapnya di Sini

- 5 Juli 2021, 09:47 WIB
Ilustrasi Bantuan Presiden untuk UMKM, yakni BPUM Rp1,2 juta.
Ilustrasi Bantuan Presiden untuk UMKM, yakni BPUM Rp1,2 juta. /PIXABAY/Ahsanjaya/

BAGIKAN BERITA - Bagi masyarakat golongan menengah ke bawah, Bantuan yang Presiden untuk modal kerja produktif BPUM akan kembali disalurkan. 

Bantuan ini di fasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). 

Nilaibyang akan diterima oleh para UMKM yang terdaftar adalah sebesar Rp1,2 juta. Pada semester ini, Kemenkop UMKM akan menyalurkan Rp3,6 triliun dan diberikan kepada 3 juta pelaku UMKM. 

Baca Juga: Buruan Cek, Pengumuman Pencairan BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Sudah Diinfokan, Update Disini Segera

Pencairan BPUM ini bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, mekanisme pencairan bantuan dari Kemenkop UKM ini akan dilakukan melalui Bank BRI dan BNI.

Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan BPUM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pencairan BPUM BRI dan BNI Tahap 3 2021 Diumumkan, Cek Daftar Penerima BLT UMKM

Pasalnya, bantuan tersebut hanya akan diberikan kepada 7 golongan di bawah ini.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x