Segera Cair, Bantuan Presiden BPUM Rp1,2 Juta BRI dan BNI Tahap 3, Simak Ketentuan Lengkapnya di Sini

- 5 Juli 2021, 09:47 WIB
Ilustrasi Bantuan Presiden untuk UMKM, yakni BPUM Rp1,2 juta.
Ilustrasi Bantuan Presiden untuk UMKM, yakni BPUM Rp1,2 juta. /PIXABAY/Ahsanjaya/

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP;

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;

6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.

Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku, Sri Mulyani Tambah Penerima Bantuan Presiden BPUM, Begini Cara Cek Daftar Penerima

Jika Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah untuk lihat cek daftar penerima.

1. Kungjungi laman banpresbpum.id;

2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah