BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan akan kembal memberikan BLT subsidi gaji 2021 untuk karyawan swasta yang terdampak pandemi COVID-19 sebesar Rp1 juta. Berikut cara pencairannya.
Untuk pencairan BLT subsidi gaji 2021 sebesar Rp1 juta ini, pemerintah sedang membuat payung hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
BLT subsidi gaji 2021 sebesar Rp1 juta ini, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pekerja atau buruh akan menerima subsidi sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus.
Baca Juga: Kapan Cair Bansos Rp200 Ribu untuk 5,9 Juta KPM? Berikut Penjelasan Lengkapnya
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp1 juta," ujar politisi asal PKB ini dalam konferensi persnya pada Rabu 21 Juli 2021.
Lantas apa persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.
• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.
• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.