BST Pemprov DKI Jakarta Tahap 5 dan 6 Sudah Cair Rp600 Ribu, Cek Daftar KPM di corona.jakarta.go.id

- 23 Juli 2021, 15:06 WIB
BST Pemprov DKI Jakarta Tahap 5 dan 6 Sudah Cair Rp600 Ribu, Cek Daftar KPM di corona.jakarta.go.id
BST Pemprov DKI Jakarta Tahap 5 dan 6 Sudah Cair Rp600 Ribu, Cek Daftar KPM di corona.jakarta.go.id //corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial/

BAGIKAN BERITA - Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemprov DKI Jakarta tahap 5 dan 6 (Mei dan Juni 2021) sebesar Rp600 Ribu sudah cair dan disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Inilah cara cek daftar penerima BST Pemprov DKI Jakarta.

Sebanyak 1.007.379 KPM tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta tahap 5 dan 6 (Mei dan Juni 2021).

BST Pemprov DKI Jakarta tahap 5 dan 6 ini, tidak diperuntukan bagi penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Kritikan Hotman Paris Hutapea tentang Biaya Kremasi Rp80 Juta Mendunia, Mabes Polri Turun Tangan

Hingga saat ini Dinas Sosial masih melakukan pemadanan sejumlah data penerima BST Pemprov DKI Jakarta dengan data penerima BST Kementerian Sosial RI. Sehingga, per 19 Juli 2021 lalu untuk sementara dilakukan penyaluran bantuan kepada 907.616 KPM.

Jika pemadanan data sudah selesai, selebihnya akan dicairkan secara bertahap.Bagi anda yang warga Jakarta dan merasa terdaftar sebagai penerima bantuan ini, berikut cara untuk cek bansos DKI.

• Buka terlebih dahulu browser di hp atau perangkat digital lainnya

• Buka situs corona.jakarta.go.id

• Buka menu yang ada di web tersebut

• Klik opsi Bantuan Sosial

• Masukkan nomor KK

• Klik Cari Data

Baca Juga: 7 Manfaat Jengkol yang Tidak Diketahui Banyak Orang, Salah Satunya Baik Untuk Wanita Menstruasi

Setelah itu akan muncul informasi yang memuat keterangan apakah KK yang dimasukkan termasuk penerima BST DKI Jakarta atau tidak.

Untuk Pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta, ada mekanisme yang harus dipahami diantaranya;

 Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta.

 Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Sapi Kurban Menangis Saat Chacha Frederica Lantunkan Dzikir, Bikin Bulu Kuduk Merinding

 Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021.

 BST Tahap 5 dan 6 diberikan pada bulan Juli 2021 dengan nilai Rp300.000/bulan atau Rp600.000/keluarga secara total.

 Dana BST dapat ditarik secara tunai melalui ATM dan dapat dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.***

 

Editor: Ali Bakti

Sumber: twitter.com/DKIJakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x