BAGIKAN BERITA - Inilah cara cek pengumuman penerima Banpres PNM Mekar Rp1,2 juta dari Pemerintah untuk UMKM dengan langkah mudah.
Kabar gembira berupa Banpres PNM Mekar ini diperuntukkan bagi UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 terutama pada saat PPKM dan rencana akan cair bulan Juli 2021.
Untuk mengetahui cara cek pengumuman penerima Banpres PNM Mekar senilai Rp1,2 juta ini cukup melalui handphone saja dan jangan lupa siapkan KTP.
Rencana penyaluran bantuan bakal berlangsung dari bulan Juli hingga September dan diberikan secara bertahap.
Para pelaku usaha mikro dapat menggunakan HP dan KTP untuk mengeceknya, berikut caranya:
Siapkan ponsel dan koneksi internet lalu ketik banpresbpum.id
Baca Juga: Cair Juli Ini, BST Sebesar Rp600 Ribu untuk Masyarakat Terdampak Covid-19, Cek Selengkapnya di Sini
Masukkan NIK KTP di kolom yang sudah tersedia
Klik cari data
Setelah itu akan muncul apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Jika namamu tidak ada di laman banpresbpum.id, coba lakukan cek di laman eform.bri.co.id/bpum dengan langkah yang sama.
Baca Juga: Cek Pencairan BPUM Tahap 3 Sebesar Rp1,2 Juta di Eform BRI, Begini Caranya
Sebelumnya penting dimengerti, pemerintah menetapkan beberapa kriteria khusus yang masuk dalam penerima bantuan sebagai berikut ini:
WNI yang memiliki KTP
Pelaku usaha mikro dengan Surat Keterangan Usaha atau Nomor Induk Berusaha
Pernah mendapatkan BPUM 2020 maupun belum pernah mendapatkan
Bukan Polisi, TNI, PNS, maupun pegawai BUMN
Tidak sedang mengakses kredit perbankan seperti KUR, nama akan dicek di Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK
Perlu diketahui, bantuan PNM Mekar bulan Juli ini masih menunggu proses pencairan. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Rembangbicara.com dengan judul Cek Penerima Banpres PNM Mekar Rp 1,2 Juta Melalui Hp, Begini Cara Mendapatkannya
Sebelumnya pendaftaran PNM Mekar telah ditutup pada 28 Juni 2021 kemarin.
Untuk itu, bagi nama yang sudah mendaftar dan terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM bisa melakukan cek online sebagaimana disebutkan alurnya di atas.
Selain itu, bantuan ini juga hanya diberikan satu kali, mengingat jumlah penerima yang banyak sekali, sehingga harus merata.*** (Ferhadz A. Muhammad/Rembangbicara.com)