BAGIKAN BERITA - Ada sebagian orang bertanya, berapakah besaran bantuan sosial atau Bansos dari program BPUM untuk UMKM?
Ternyata penerima BPUM untuk UMKM di tahun 2021 adalah sebesar Rp1,2 juta.
Tentunya dengan bantuan sosial BPUM sebesar Rp2,1 juta ini, setidaknya dapat membantu bagi para pelaku usaha UMKM yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Baca Juga: Elsa Kena Prank, Aldebaran Puas Akhirnya Sumarno Sembuh dan Bersaksi ke Polisi di Ikatan Cinta
Lalu, siapa saja yang berhak menerima program BPUM?
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Memikiki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri serta pegawai BUMN/ BUMD