Berapa Besaran yang Diterima Pelaku UMKM di Tahun 2021? Ternyata Segini dan Ini Cara Pengajuan BPUM

- 28 Juli 2021, 09:53 WIB
Ini besaran bantuan sosial BPUM tahun 2021, para pelaku UMKM akan menerima besaran Rp1,2 juta.
Ini besaran bantuan sosial BPUM tahun 2021, para pelaku UMKM akan menerima besaran Rp1,2 juta. /Pixabay

BAGIKAN BERITA - Ada sebagian orang bertanya, berapakah besaran bantuan sosial atau Bansos dari program BPUM untuk UMKM?

Ternyata penerima BPUM untuk UMKM di tahun 2021 adalah sebesar Rp1,2 juta.

Tentunya dengan bantuan sosial BPUM sebesar Rp2,1 juta ini, setidaknya dapat membantu bagi para pelaku usaha UMKM yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga: Elsa Kena Prank, Aldebaran Puas Akhirnya Sumarno Sembuh dan Bersaksi ke Polisi di Ikatan Cinta

Lalu, siapa saja yang berhak menerima program BPUM?

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

- Memikiki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri serta pegawai BUMN/ BUMD

- Tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: 3 Bukti Ini Siap Jebloskan Elsa ke Penjara, Mama Sarah Menangis Histeris di Ikatan Cinta

Adapun cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan mudah dan agar segera cair dan diterima para pelaku UMKM.

Para pelaku UMKM hanya tinggal menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pengajuan BPUM untuk segera dapat melakukan pencairan.

Anda hanya menyiapkan beberapa dokumen pribadi saja untuk proses pengajuan BPUM untuk para pelaku UMKM seperti fotokopi e-KTP, fotokopi Kk dan NIB/SKU dari desa atau kelurahan di wilayah anda.

Baca Juga: Total Rp3,6 Triliun Anggaran Banpres BPUM, Segera Daftar dan Dapatkan Bantuan Modal Rp1,2 Juta untuk Usaha

Selengkapnya dapat anda simak bagaimana cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

A. NIK sesuai KTP
B. Nomor Kartu Keluarga
C. Nama lengkap sesuai e-KTP
D. Tanggal lahir
E. Jenis kelamin
F. Alamat sesuai KTP
G. Alamat tempat usaha
H. No. NIB/SKU
I. Bidang usaha
J. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS dan Whatsapp

Baca Juga: Cair Juli, Banpres Produktif Sebesar Rp3,6 Triliun untuk 3 Juta Penerima Dimulai Bulan Ini sampai September

Selain itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sejumlah Rp3,6 triliun untuk tiga juta penerima pada periode Juli hingga September 2021 mendatang .

Dilansir Bagikanberita.com dari Antara, tentunya ini merupakan kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat tentang bantuan BPUM untuk para pelaku usaha UMKM.

Dengan adanya Banpres ini, masyarakat yang terdampak pandemi sedikit membantu meringankan beban mereka, terlebih lagi para pelaku usaha UMKM.

Baca Juga: Cair Juli, Banpres Produktif Sebesar Rp3,6 Triliun untuk 3 Juta Penerima Dimulai Bulan Ini sampai September

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi yang dipantau di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.

Sebagai informasi, BPUM sebelumnya sudah tersalurkan kepada penerima sekitar 9,8 juta di periode Januari sampai Juni 2021 dengan jumlah anggaran keseluruhan Rp11,75 trilun.

Adapun Bendahara Negara itu menyebutkan, BPUM adalah bentuk dukungan yang diberikan Pemrintah untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga kini.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Penerima Bantuan PNM Mekar BNI Tahap 3, Tinggal Klik Banpresbpum. id Sebelum Terlambat

Selain itu, untuk pelaku usaha yang mau mendaftar sebagai penerima BPUM, anda dapat mengikuti prosedur pengajuannya dapat dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.

Sri Mulyani menilai berbagai bentuk dukungan akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai apa yang menjadi kebutuhan masyarakat agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat nyata dirasakan manfaatnya.

"APBN akan terus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Ayo jangan lelah patuhi protokol kesehatan, terus ikhtiar usaha dan doa baik bersama-sama," tukas Sri Mulyani.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x