Inilah Lembaga Penyalur dalam Program BPUM untuk Para Pelaku UMKM Cair Sebesar Rp1,2 Juta Mulai Juli

- 28 Juli 2021, 11:24 WIB
Inilah 3 lembaga penyalur untuk program BPUM bagi para UMKM sebesar Rp1,2 juta
Inilah 3 lembaga penyalur untuk program BPUM bagi para UMKM sebesar Rp1,2 juta /Pixabay

BAGIKAN BERITA - Inilah penyalur bantuan bagi pelaku usaha mikro atau UMKM yang akan menerima program BPUM sebesar Rp1,2 juta pada tahun 2021.

Nantinya para penerima BPUM Rp2,1 juta untuk para pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi dapat mengambil di tiga lembaga penyalur dalam program BPUM.

Bagi anda pelaku UMKM, di bawah ini sudah tersedia tiga lembaga yang merupakan penyalur program BPUM.

Baca Juga: Sangat Mudah, Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Bank BNI Tahap 3, Begini Caranya

• Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

• Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

• PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah

Lalu, siapa saja yang berhak menerima program BPUM?

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

Baca Juga: Berapa Besaran yang Diterima Pelaku UMKM di Tahun 2021? Ternyata Segini dan Ini Cara Pengajuan BPUM

- Memikiki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri serta pegawai BUMN/ BUMD

- Tidak sedang menerima KUR

Adapun cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan mudah dan agar segera cair dan diterima para pelaku UMKM.

Para pelaku UMKM hanya tinggal menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pengajuan BPUM untuk segera dapat melakukan pencairan.

Baca Juga: Elsa Kena Prank, Aldebaran Puas Akhirnya Sumarno Sembuh dan Bersaksi ke Polisi di Ikatan Cinta

Anda hanya menyiapkan beberapa dokumen pribadi saja untuk proses pengajuan BPUM untuk para pelaku UMKM seperti fotokopi e-KTP, fotokopi Kk dan NIB/SKU dari desa atau kelurahan di wilayah anda.

Selengkapnya dapat anda simak bagaimana cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Baca Juga: 3 Bukti Ini Siap Jebloskan Elsa ke Penjara, Mama Sarah Menangis Histeris di Ikatan Cinta

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

A. NIK sesuai KTP

B. Nomor Kartu Keluarga

C. Nama lengkap sesuai e-KTP

D. Tanggal lahir

E. Jenis kelamin

F. Alamat sesuai KTP

G. Alamat tempat usaha

H. No. NIB/SKU

I. Bidang usaha

J. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS dan Whatsapp

Baca Juga: 3 Bukti Ini Siap Jebloskan Elsa ke Penjara, Mama Sarah Menangis Histeris di Ikatan Cinta

Selain itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sejumlah Rp3,6 triliun untuk tiga juta penerima pada periode Juli hingga September 2021 mendatang .

Dilansir Bagikanberita.com dari Antara, tentunya ini merupakan kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat tentang bantuan BPUM untuk para pelaku usaha UMKM.

Dengan adanya Banpres ini, masyarakat yang terdampak pandemi sedikit membantu meringankan beban mereka, terlebih lagi para pelaku usaha UMKM.

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi yang dipantau di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Total Rp3,6 Triliun Anggaran Banpres BPUM, Segera Daftar dan Dapatkan Bantuan Modal Rp1,2 Juta untuk Usaha

Sebagai informasi, BPUM sebelumnya sudah tersalurkan kepada penerima sekitar 9,8 juta di periode Januari sampai Juni 2021 dengan jumlah anggaran keseluruhan Rp11,75 trilun.

Adapun Bendahara Negara itu menyebutkan, BPUM adalah bentuk dukungan yang diberikan Pemrintah untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga kini.

Selain itu, untuk pelaku usaha yang mau mendaftar sebagai penerima BPUM, anda dapat mengikuti prosedur pengajuannya dapat dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.

Baca Juga: Cair Juli, Banpres Produktif Sebesar Rp3,6 Triliun untuk 3 Juta Penerima Dimulai Bulan Ini sampai September

Sri Mulyani menilai berbagai bentuk dukungan akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai apa yang menjadi kebutuhan masyarakat agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat nyata dirasakan manfaatnya.

"APBN akan terus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Ayo jangan lelah patuhi protokol kesehatan, terus ikhtiar usaha dan doa baik bersama-sama," tukas Sri Mulyani.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x