Syarat dan Ketentuan Daftar Progam Prakerja Gelombang 18, Siapkan KTP dan Kriteria Lainnya

- 29 Juli 2021, 21:16 WIB
Syarat dan ketentuan daftar Program Kartu Prakerja gelombang 18
Syarat dan ketentuan daftar Program Kartu Prakerja gelombang 18 /prakerja.go.id/

BAGIKAN BERITA - Bagi masyarakat yang penasaran dengan syarat dan ketentuan Program Kartu Prakerja bisa mempersiapkan segera.

Program Kartu Prakerja gelombang 18 rencana akan kembali dibuka pada tahun 2021.

Adapun syarat dan ketentuan untuk mengikuti Program Kartu Prakerja gelombang 18 bisa disimak dibagian akhir terakhir.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Pinjaman Modal Usaha Rp10 Juta dari Bank BNI Tanpa Jaminan, Khusus Alumni Kartu Prakerja

Diperkirakan Program Kartu Prakerja gelombang 18 akan dilaksanakan bulan Juli-Agustus 2021.

Prakerja gelombang 18 diperuntukkan kepada 2,8 juta penerima, yang di sampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers Menkeu pada Senin 5 Juli 2021.

"Program Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi pada bulan Juli-Agustus ini,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Siap Dibuka Kembali, Cara Dapat Rp. 10 Juta di www.prakerja.go.id

Program Prakerja ini sebagai program pemerintah yang ramai sejak awal pemerintahan, sampai gelombang 18 masih banyak pendaftar.

Maka dari itu segera siapkan secepat mungkin untuk gelombang 18, karena tidak semua pendaftar akan diterima. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Litersinews.com dengan judul Persyaratan Program Prakerja gelombang 18, Berikut 8 Kriteria Dapat Termasuk, Simak Tipsnya

Berikut adalah persyaratan program Kartu Prakerja gelombang 18, dan 8 kriteria yang dapat mendaftar Prakerja gelombang 18.

Baca Juga: Jika Lolos Kartu Prakerja, Anda Dapat Rp10 Juta hingga Cara Ikut Pelatihan pada Prakerja.go.id

1. Calon pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Calon pendaftar memiliki usia minimal 18 tahun;

3. Calon pendaftar merupakan seorang yang sedang mencari kerja ataupun seorang pekerja/buruh perusahaan;

4. Calon pendaftar tidak terdaftar sebagai anggota PNS, ASN, TNI, Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD;

Baca Juga: Anda Wajib Tahu, Peserta Kartu Prakerja Bisa Dapat Modal Rp10 Juta, Begini Cara Mendapatkannya

5. Calon pendaftar tidak termasuk sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah;

6. Calon pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal;

7. Hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja;

8. Belum pernah lolos di gelombang Kartu Prakerja sebelumnya;

Baca Juga: Inilah Cara Dapat Pinjaman Modal Rp. 10 Juta Buat Alumni Kartu Prakerja 2021, Daftar Peserta Gelombang 17

Ketika sudah sesuai dengan 8 kriteria di atas, maka segera siapkan dokumen yaitu KTP, Scan KTP, NIK, dan Kartu Keluarga.

Kemudian ketika sudah saat tiba waktu pendaftaran Prakerja gelombang 18, maka segerakan untuk mengakses situs resmi Prakerja www.prakerja.go.id dan jangan ditunda-tunda.*** (M. Jalaludin Iqbal/ Literasinews.com)

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Literasi News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x