BAGIKAN BERITA - Segera cek pengumuman penerima Banpres PNM Mekar Rp1,2 juta dari Pemerintah untuk UMKM.
Banpres PNM Mekar yang diperuntukkan untuk UMKM dan terdampak pandemi Covid-19 ini rencana akan cair bulan Juli 2021 dan bisa segera di cek dengan langkah mudah.
Untuk cek pengumuman penerima Banpres PNM Mekar senilai Rp1,2 juta dengan langkah mudah cukup melalui handphone dan jangan lupa siapkan KTP.
Baca Juga: Segera Daftar Online Banpres BPUM Rp1,2 Juta Pakai Handphone, Inilah Syarat yang Harus Disiapkan
Rencana penyaluran bantuan bakal berlangsung mulai bulan Juli hingga September 2021 dan diberikan secara bertahap.
Para pelaku usaha mikro dapat menggunakan HP dan KTP untuk mengeceknya, berikut caranya:
Siapkan ponsel dan koneksi internet lalu ketik banpresbpum.id
Baca Juga: Buruan Cek Pencairan BPUM Tahap 3 Sebesar Rp1,2 Juta di Eform BRI, Siapkan Handphone dan KTP
Masukkan NIK KTP di kolom yang sudah tersedia
Klik cari data
Setelah itu akan muncul apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Jika namamu tidak ada di laman banpresbpum.id, coba lakukan cek di laman eform.bri.co.id/bpum dengan langkah yang sama.
Sebelumnya penting dimengerti, pemerintah menetapkan beberapa kriteria khusus yang masuk dalam penerima bantuan sebagai berikut ini:
WNI yang memiliki KTP
Pelaku usaha mikro dengan Surat Keterangan Usaha atau Nomor Induk Berusaha
Pernah mendapatkan BPUM 2020 maupun belum pernah mendapatkan
Bukan Polisi, TNI, PNS, maupun pegawai BUMN
Tidak sedang mengakses kredit perbankan seperti KUR, nama akan dicek di Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Rembangbicara.com dengan judul Cek Penerima Banpres PNM Mekar Rp 1,2 Juta Melalui Hp, Begini Cara Mendapatkannya
Perlu diketahui, bantuan PNM Mekar bulan Juli ini masih menunggu proses pencairan.
Sebelumnya pendaftaran PNM Mekar telah ditutup pada 28 Juni 2021 kemarin.
Untuk itu, bagi nama yang sudah mendaftar dan terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM bisa melakukan cek online sebagaimana disebutkan alurnya di atas.
Selain itu, bantuan ini juga hanya diberikan satu kali, mengingat jumlah penerima yang banyak sekali, sehingga harus merata.*** (Ferhadz A. Muhammad/Rembangbicara.com)