BAGIKAN BERITA - Kartu Prakerja Gelombang 18 akan segera dibuka, hal ini diungkapkan oleh Manajemen Pelaksana Program (PMO) dalam akun instagram @prakerja.go.id pada Selasa 3 Agustus 2021. Berikut ini syarat dan cara daftarnya.
Pada kesempatan itu juga PMO mengatakan kepada para calon calon peserta Kartu Prakerja untuk membuat akun di laman prakerja.go.id.
"Sobat Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id," bunyi akun tersebut.
Selain itu Pelaksana Program (PMO) juga mengingatkan kepada yang sudah memiliki akun, untuk segera updatenya.
"Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu," tulis akun @prakerja.go.id.
Kabar akan dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 18 ini, dibenarkan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu pada Selasa 3 Agustus 2021.
Baca Juga: LIDA 2021 Indosiar Akan Segera Tayang, Catat Tanggal dan Waktunya
"Benar, masih menunggu hasil rapat Komite Cipta Kerja terkait pembukaan gelombang 18," katanya kepada para wartawan
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 dibuka setelah pencabutan kepesertaan gelombang 17 selesai dilakukan. Jadi bagi peserta Kartu Prakerja Gelombang 17 yang gagal masih bisa ikutan di gelombang 18.
Untuk jumlah peserta, rencananya akan diterima sebanyak 2,8 juta dan anggaran yang akan dikelurkan sebanyak Rp10 triliun.
Baca Juga: Benih-benih Cinta Mulai Tumbuh, Elsa Kini Jatuh Hati ke Ricky di Ikatan Cinta
Dari anggaran tersebut, pendaftar yang lolos, berhak mendapatkan insentif uang tunai sebesar Rp 3.55 juta dari program Kartu Prakerja. Rinciannya Rp 1 juta untuk pembelian pelatihan (tidak dapat dicairkan), Rp 600 ribu selama 4 bulan,Rp 150 ribu untuk insentif survei yang akan dicairkan ke rekening masing-masing peserta.Selain itu peserta akan menerima sertifikat, dan diberikan rating atau ulasan.
Untuk persyaratan peserta Kartu Prakerja gelombang 18 simak ulasan berikut ini
• Warga negara Indonesia (WNI)
• Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
• Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
• Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
• Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Cukup Klik 1 Kali, Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Bank BNI Tahap 3, Segera Siapkan Handphone dan KTP
Sedangkan cara daftar kartu pra kerja gelombang 18 adalah sebagai berikut:
Buka laman prakerja.go.id di komputer atau HP Anda
Masukan nama sesuai KTP, e-mail, password
Masukan No KTP dan tanggal lahir
Klik tombol 'berikutnya'
Isi data diri dengan lengkap di form pengisian
Masukan no tlp dan kode OTP yang dikirim via SMS
Setelah itu, mengisi tes motivasi
Menunggu email pemberitahuan
setelah mendapat email, kemabali ke www.prakerja.go.id, kemudian klik gabung gelombang 18.***