Kartu Prakerja Segera Dibuka, Korban PHK Tapi Telah Menerima Bansos Boleh Mendaftar Gelombang 18?

- 4 Agustus 2021, 12:07 WIB
Kartu Prakerja Segera Dibuka, Korban PHK Tapi Telah Menerima Bansos Boleh Mendaftar Gelombang 18?
Kartu Prakerja Segera Dibuka, Korban PHK Tapi Telah Menerima Bansos Boleh Mendaftar Gelombang 18? /prakerja.go.id/

• Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain

• Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Rabu 4 Agustus 2021: Bola Voli Putri, Suara Istri Anjani, Suara Hati Nur, Kiss

Dari syarat di atas tersebut, dapat disimpulkan bahwa Korban PHK tetapi telah menerima Bansos tidak boleh daftar Kartu Prakerja gelombang 18 karena tidak memenuhi syarat-syarat di atas.

Sedangkan cara daftar kartu pra kerja gelombang 18 adalah sebagai berikut:

 Buka laman prakerja.go.id di komputer atau HP Anda

 Masukan nama sesuai KTP, e-mail, password.

 Masukan No KTP dan tanggal lahir
 Klik tombol 'berikutnya'

 Isi data diri dengan lengkap di form pengisian

 Masukan no tlp dan kode OTP yang dikirim via SMS

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x