• Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
• Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Dari syarat di atas tersebut, dapat disimpulkan bahwa Korban PHK tetapi telah menerima Bansos tidak boleh daftar Kartu Prakerja gelombang 18 karena tidak memenuhi syarat-syarat di atas.
Sedangkan cara daftar kartu pra kerja gelombang 18 adalah sebagai berikut:
Buka laman prakerja.go.id di komputer atau HP Anda
Masukan nama sesuai KTP, e-mail, password.
Masukan No KTP dan tanggal lahir
Klik tombol 'berikutnya'
Isi data diri dengan lengkap di form pengisian
Masukan no tlp dan kode OTP yang dikirim via SMS