Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS ketenagakerjaan.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Bakso Serabut, Rasanya Nikmat dan Bikin Nagih
Selain itu, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***