Minggu Depan, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta Cair, Ini 7 Syarat yang Harus Dimiliki Para Pekerja

- 7 Agustus 2021, 22:41 WIB
Minggu Depan, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta Cair, Ini 7 Syarat yang Harus Dimiliki Para Pekerja
Minggu Depan, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta Cair, Ini 7 Syarat yang Harus Dimiliki Para Pekerja /bpjsketenagakerjaan.go.id/

BAGIKAN BERITA - Bantuan Subsidi Upah/gaji atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta akan cair mulai Agustus minggu depan. Inilah 7 Syarat yang harus dimiliki para pekerja.

Pemerintah melalui Kemenaker akan memberikan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta khusus kepada 8,7 juta pekerja swasta atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 mulai minggu depan.

Hal itu diutarakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi ketika ditanya wartawan mengeani pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta pada Sabtu 7 Agustus 2021.

Baca Juga: Profil dan Biodata Chicco Jerikho Pemberi Hadiah Ngopi Gratis Seumur Hidup Pada Greysia Polii-Apriyani Rahayu

"Insya Allah minggu depan kita harapkan segera kita bisa cairkan. Saat ini, kita sudah hampir final juknis dan juklaknya setelah mendapatkan masukkan dari berbagai pihak untuk menjaga tata kelola yang baik," kata Anwar Sanusi.

Lantas apa persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini. Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan ada 7 syarat penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 juta diantaranya:

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Baca Juga: Segera Cek Nama Anda Sebagai Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Ini Syarat dan Cara Mencairkannya

Cara Pencairan Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji

Sedangkan untuk mencairkan dana tersebut, para karyawan swasta identitasnya harus terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

• Buka laman kemnaker.go.id

• Klik Daftar yang berada di posisi pojok kanan.

• Masukkan id dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya, lalu isi formulir dengan lengkap.

• Setelah itu akan muncul pemberitahuan di dashboard apakah Anda penerima BLT atau tidak
Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Andi Arsyil, Aktor Ganteng yang Baru Saja Ditinggal Ayah Tercinta Untuk Selamanya

Selain itu, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

 

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah