Ini Cara Pengajuan BPUM untuk Pelaku UMKM, Tinggal Lengkapi Syarat-Syarat Berikut Ini

- 10 Agustus 2021, 16:30 WIB
Ini langkah mudah daftar pengajuan BPUM untuk para pelaku UMKM yang terdampak pandemi.
Ini langkah mudah daftar pengajuan BPUM untuk para pelaku UMKM yang terdampak pandemi. /PIXABAY/Ekoanug

BAGIKAN BERITA - inilah cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM agar segera cair dan diterima oleh pelaku UMKM.

Untuk anda pelaku UMKM cukup persiapkan beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi agar pengajuan BPUM dapat segera dilakukan.

Baca Juga: Karyawan atau Pekerja Akan Dapat BSU 2021 Sebesar Rp1 Juta Rupiah, Ini Syarat dan Sektor yang Pasti Dapat

Supaya lebih jelasnya, mari simak artikel dibawah ini untuk pengajuan BPUM bagi para pelaku UMKM

  1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan

  1. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi  Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Ucapan HUT RI ke 76 Bisa Dijadikan Status Whatsapp, Begini Cara Downloadnya

  1. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

  1. NIK sesuai KTP
  2. Nomor Kartu Keluarga
  3. Nama lengkap sesuai e-KTP
  4. Tanggal lahir
  5. Jenis kelamin
  6. Alamat sesuai KTP
  7. Alamat tempat usaha
  8. No. NIB/SKU
  9. Bidang usaha
  10. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS dan Whatsapp

Baca Juga: Cara Jitu Cek Pencairan Bantuan PNM Mekar Bank BNI Tahap 3 Rp1, 2 Juta Cair Bulan Agustus, Begini Langkahnya

Selain itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sejumlah Rp3,6 triliun untuk tiga juta penerima pada periode Juli hingga September 2021 mendatang .

Dilansir Bagikanberita.com dari Antara, tentunya ini merupakan kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat perihal bantuan BPUM untuk para pelaku usaha UMKM.

Dengan adanya Banpres ini, masyarakat yang terdampak pandemi sedikit membantu meringankan beban mereka, terlebih lagi para pelaku usaha UMKM.

 Baca Juga: Sasar Market Milenial dan Generasi Z, Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G Tablet Powerful untuk Aktivitas Virtual

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi yang dipantau di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.

Sebagai informasi, BPUM sebelumnya sudah tersalurkan kepada penerima sekitar 9,8 juta di periode Januari sampai Juni 2021 dengan jumlah anggaran keseluruhan Rp11,75 trilun.

Adapun Bendahara Negara itu menyebutkan, BPUM adalah bentuk dukungan yang diberikan Pemerintah untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga saat ini.

Baca Juga: Lima Perilaku yang Rentan Menghambat Karir Kamu, Salah Satunya Terjebak di Zona Nyaman

Selain itu, untuk pelaku usaha yang mau mendaftar sebagai penerima BPUM, anda dapat mengikuti prosedur pengajuannya dapat dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah