Karyawan atau Pekerja Akan Dapat BSU 2021 Sebesar Rp1 Juta Rupiah, Ini Syarat dan Sektor yang Pasti Dapat

- 10 Agustus 2021, 16:00 WIB
Sebanyak 8,7 juta orang karyawan akan terima BSU sebesar Rp1 juta, cukup dengan syarat ini saja.
Sebanyak 8,7 juta orang karyawan akan terima BSU sebesar Rp1 juta, cukup dengan syarat ini saja. /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Inilah syarat bagi pekerja/karyawan atau buruh yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi gaji/Upah (BSU) tahun 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan akan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima BSU dan akan diberikan bantuan sebesar Rp1 juta kepada karyawan atau pekerja.

Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan, @idafauziyahnu mengungkapkan, guna mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh atau karyawan harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Cara Jitu Cek Pencairan Bantuan PNM Mekar Bank BNI Tahap 3 Rp1, 2 Juta Cair Bulan Agustus, Begini Langkahnya

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," kata Menaker Ida di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021 dikutip Bagikanberita.com dari Instagram @kemnaker.

Adapun persyaratan yang adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI dibuktikan dengan NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, lalu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Baca Juga: Sasar Market Milenial dan Generasi Z, Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G Tablet Powerful untuk Aktivitas Virtual

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x