Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Adapun dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Misalnya saja, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
Baca Juga: Lima Perilaku yang Rentan Menghambat Karir Kamu, Salah Satunya Terjebak di Zona Nyaman
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," katanya.
Selanjutnya, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh atau karyawan yang bekerja pada sektor:
- Industri barang konsumsi,
- Transportasi,
- Aneka industri,
- Properti,
- Real estate,
- Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN seperti di bawah ini:
- Bank BRI
- Bank BNI