Karyawan atau Pekerja Akan Dapat BSU 2021 Sebesar Rp1 Juta Rupiah, Ini Syarat dan Sektor yang Pasti Dapat

- 10 Agustus 2021, 16:00 WIB
Sebanyak 8,7 juta orang karyawan akan terima BSU sebesar Rp1 juta, cukup dengan syarat ini saja.
Sebanyak 8,7 juta orang karyawan akan terima BSU sebesar Rp1 juta, cukup dengan syarat ini saja. /Pixabay.com/

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Adapun dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Misalnya saja, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Baca Juga: Lima Perilaku yang Rentan Menghambat Karir Kamu, Salah Satunya Terjebak di Zona Nyaman

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," katanya.

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh atau karyawan yang bekerja pada sektor:

  • Industri barang konsumsi,
  • Transportasi,
  • Aneka industri,
  • Properti,
  • Real estate,
  • Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Inilah Peraturan dan Syarat Pencairan Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta sesuai Perkemenkop UKM No 2 Tahun 2021

Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN seperti di bawah ini:

- Bank BRI

- Bank BNI

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah