Benarkah Akan Ada Penambahan Penerima BSU Tahun 2021? Ini Jawabannya dan Dapatkan Rp1 Juta

- 11 Agustus 2021, 16:30 WIB
Total 8,7 juta orang karyawan akan terima BSU sebesar Rp1 juta, cukup dengan syarat ini saja
Total 8,7 juta orang karyawan akan terima BSU sebesar Rp1 juta, cukup dengan syarat ini saja /Pixabay

BAGIKAN BERITA - Ada sebuah pertanyaan dari netizen mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para karyawan di sebuah perusahaan.

Pertanyaan tersebut ialah apa benar akan ada penambahan jumlah penerima buruh/karyawan BSU di tahun 2021?

Jawabannya adalah, untuk dana BSU tahun 2021 telah teralokasikan untuk 8,7 juta pekerja/buruh atau karyawan yang memenuhi persyaratan BSU.

Baca Juga: Gantung Raket Setelah Raih Emas Olimpiade, Greysia Polii Langsung Ditawari PNS oleh Menpan RB

Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan, @idafauziyahnu mengungkapkan, guna mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh atau karyawan harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," kata Menaker Ida di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021 dikutip Bagikanberita.com dari Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Asik! BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Buruh Sudah Cair, Berikut Ini Cara Cek dan Syaratnya

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI dibuktikan dengan NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, lalu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Berapa Jumlah Penerima Kartu Prakerja bagi Penyandang Disabilitas Semester 1 Tahun 2021? Ini Totalnya

Adapun dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Misalnya saja, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," katanya.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos BST, PKH, dan BPNT dari Kemesos, Begini Langkahnya

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh atau karyawan yang bekerja pada sektor:

  • Industri barang konsumsi,
  • Transportasi,
  • Aneka industri,
  • Properti,
  • Real estate,
  • Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lutfi Agizal Kekasih Nadya Indri yang Melakukan Protes Perpanjangan PPKM dengan Cara Unik

Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN seperti di bawah ini:

- Bank BRI

- Bank BNI

- Bank BTN

- Bank Mandiri.

Demikianlah informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x