• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.
• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
• Pekerja/buruh penerima upah.
• Memiliki rekening bank aktif.
• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.
• Bukan karyawan BUMN atau PNS.
• Cara Pencairan Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji
Sedangkan untuk mencairkan dana tersebut, para karyawan swasta identitasnya harus terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji 2021.