BAGIKAN BERITA - Pemerintah akhirnya mencairkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta untuk para buruh dan guru honorer di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3, berikut syarat dan tata cara pencairannya.
Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta disalurkan ke para buruh dan guru honor pada Kamis 12 Agustus 2021.
Informasi pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta kepada guru honorer dan buruh didapat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi ketika ditanya para wartawan.
"Uang ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar Sanusi pada Selasa 10 Agustus 2021.
Selain itu, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta tak hanya akan didapatkan pekerja di sektor swasta saja. Guru honorer pun dipastikan akan mendapatkan bantuan tersebut.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa guru honorer dan buruh akan menerima subsidi sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus.
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp1 juta," ujar politisi asal PKB ini dalam konferensi persnya pada Rabu 21 Juli 2021 lalu.
Lantas apa persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.