Tahun Ini Cair Rp1 Juta, Ada 3 Perbedaan Skema dengan BSU 2020 dan 2021, Apa Itu? Begini Penjelasannya

- 12 Agustus 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi BLT dari BSU Rp1 juta Kemnaker 2021
Ilustrasi BLT dari BSU Rp1 juta Kemnaker 2021 /Emaji/Pixabay

BAGIKAN BERITA - Menteri Ketenagakerjaan, @idafauziyahnu mengungkapkan bahwa ada beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," kata Menaker Ida di Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021.

Yang pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, juga sektor pekerjaan yang terdampak pandemi.

Kata Menaker Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, sehingga persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Hore! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Guru Honorer Cair Hari Ini, Berikut Syarat dan Tata Cara Pencairanya

Ida mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000. Sama halnya dengan Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ujarnya dikutip Bagikanberita.com Senin, 9 Agustus 2021.

Ia melanjutkan, pada BSU tahun ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Hari Ini, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Berikut Syarat dan Cara Cek di sso.bpjsketenagakerjaa.go.id

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya.

Yang Kedua, adapun besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Mengapa Insentif ke 7 dan 8 Gelombang 16 Belum Cair? Begini Penjelasannya

Lalu ketiga, dari sisi skema pengiriman, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui Bank HIMBARA.

Demikianlah informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x