Pekerja atau buruh akan mendapatkan Rp500 ribu selama 2 bulan yang dibayarkan selaligus sebesar Rp1 juta.
Penerima BSU didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Total pencairan tersebut senilai Rp947,499 miliar untuk 947,499 orang penerima.
Jika ada pertanyaan seputar BSU dapat disampaikan pada Kementerian Ketenagakerjaan melalui Telp: 021-5255733, Call Center:1500630.
Demikianlah informasi seputar BSU semoga bermanfaat.***