BAGIKAN BERITA - Tiga hari yang lalu, lebih tepatnya pada tanggal 10 Agustus 2021 telah dicairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek).
Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima. Bantuan ini lalu akan diteruskan untuk para penerima BSU yang telah terdaftar.
Dilansir Bagikanberita.com dari Instagram @ditjenperbendaharaan, adapun data penerima BSU adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mudah Menguasai Materi Saat Belajar Online? Ini 5 Tips Jitunya, Yuk Praktikan
Di tengah pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya.
Untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja, pemerintah tahun ini kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang telah memenuhi syarat.
Pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU. Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
BSU tahun 2021 diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan Permenaker no.16/2021 tentang pemberian subsidi upah tahun 2021.