Terlibat Prostitusi dan Perjudian, Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dan Rp14 Miliar oleh Pengadilan

- 13 Agustus 2021, 16:15 WIB
Eks personel grup idola K-Pop BigBang, Seungri yang telah resmi divonis penjara oleh Pengadilan Militer Korea Selatan.
Eks personel grup idola K-Pop BigBang, Seungri yang telah resmi divonis penjara oleh Pengadilan Militer Korea Selatan. /Instagram/

BAGIKAN BERITA – Pengadilan Militer Korea Selatan menjatuhkan dakwaan kepada mantan anggota boy band K-Pop BIGBANG, Seungri.

Seungri divonis hukuman tiga tahun penjara karena dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan beberapa kejahatan.

Di antara dakwaan Pengadilan Militer Korsel yakni terkait mediasi prostitusi dan perjudian di luar negeri.

Baca Juga: Beri Lampu Hijau, Polri Resmi Beri Izin Penyelenggaraan Kompetisi Liga 1, Catat Tanggal Mainnya

Melansir laporan Yonhap, laki-laki bernama asli Lee Seung-hyun itu menjadi sorotan karena afiliasinya dengan prostitusi di kelab malam Burning Sun yang mengguncang industri K-Pop pada 2019.

Seungri didakwa menyediakan layanan jasa prostitusi untuk calon investor kelab dan bisnis lainnya sejak Desember 2015 hingga Januari 2016.

“Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menjadi perantara prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan,” kata pengadilan mengutip Soompi pada Kamis.

Baca Juga: Sangat Mudah Mencairkan Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Siapkan NIK KTP dan Cek eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

“Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Yonhap News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x