Terlibat Prostitusi dan Perjudian, Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dan Rp14 Miliar oleh Pengadilan

- 13 Agustus 2021, 16:15 WIB
Eks personel grup idola K-Pop BigBang, Seungri yang telah resmi divonis penjara oleh Pengadilan Militer Korea Selatan.
Eks personel grup idola K-Pop BigBang, Seungri yang telah resmi divonis penjara oleh Pengadilan Militer Korea Selatan. /Instagram/

Menurut pengadilan, kesaksian Seungri tidak konsisten dan berubah-ubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan saat di pengadilan sehingga memiliki tingkat kredibilitas yang rendah.

Seungri juga didakwa menyalahgunakan sekitar 528 juta won dari dana kelab dan melakukan perjudian sekitar 2,2 miliar won atau sekitar Rp27 miliar di Las Vegas sejak Desember 2013 hingga Agustus 2017. Seungri diduga melanggar proses transaksi valuta asing.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Kontingen Indonesia: Atas Nama Seluruh Rakyat, Bangga Atas Kerja Keras Seluruh Atlet

Pengadilan menyatakan Seungri bersalah atas sembilan tuduhan. Selain hukuman penjara, ia juga didenda 1,15 miliar won atau sekitar Rp14 miliar.

Selama persidangan, Seungri membantah sebagian besar tuduhan. Ia mengklaim bahwa mitra bisnisnya bertanggung jawab atas prostitusi dan dirinya tidak mengunjungi Amerika Serikat untuk berjudi.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Yonhap News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah