6. Apabila tanggal pencairan sudah tidak bisa dipilih, maka nasabah BPUM telah terpenuhi, dan sebaiknya pilih tanggal lainnya yang tersedia.
7. Setelah di pilih, maka segera tulis kode verifikasi di kolom kosong yang tersedia, lalu klik proses reservasi
8. Akan muncul nomor referensi, selanjutnya catat atau screen shoot atau cetak halaman yang terdapat nomor tersebut
9. Nomor referensi juga dibutuhkan apabila akan melakukan pembatalan reservasi
Baca Juga: Bansos BST Rp3 Juta untuk Ibu Hamil, Begini Tata Cara Cek Daftar Penerima KPM PKH Tahun 2021
Dalam pencairannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang namanya terdaftar, di antaranya datang ke bank pada jadwal yang sudah ditentukan, bawa nomor referensi, bawa KTP dan KK.
Apabila syarat sudah terpenuhi, maka selanjutnya datang ke bank untuk proses pencairan.*** (Renny T. Hamzah/Portalpurwokerto.com)