BAGIKAN BEITA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan menggelontorkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) khusus bagi mahasiswa yang terdampak corona, dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Ini syarat dan cara daftarnya
Namun, bila UKT mahasiswa melebihi dari Rp 2,4 juta, maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi masing-masing.
Bantuan UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta tersebut akan diberikan kepada mahasiswa aktif yang bukan merupakan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi dan kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT.
Menurut Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan UKT Tahun 2021 pada 4 Agustus 2021 lalu, mengatakan bahwa Kemendikbud Ristek akan menyalurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
"Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," ujar Nadiem Makarim.
Bantuan UKT untuk mahasiswa akan mulai disalurkan pada September 2021. Total anggarannya sebanyak Rp745 miliar.
Mendikbud Ristek juga berharap mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT untuk secepatnya mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi sebagai penerima bantuan.
Adapun Persyaratan bantuan UKT Kemendikbud Ristek 2021 di antaranya:
1. Mahasiswa aktif.
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi.
3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.
Sedangkan Cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan ke Kemendikbud Ristek.
3. Bantuan UKT akan disalurkan langsung oleh Kemendikbud Ristek ke perguruan tinggi bagi mahasiswa yang berhak menerima.
Penyaluran bantuan UKT 2021 untuk mahasiswa ini akan diawasi langsung Kemendikbud Ristek dan jika ada perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT akan diberi sanksi dari Kemendikbud Ristek.***