1. Buka laman kemnaker.go.id.
2. Klik Daftar yang berada di posisi pojok kanan.
3. Masukkan id dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya, lalu isi formulir dengan lengkap.
4. Setelah itu akan muncul pemberitahuan di dashboard apakah Anda penerima BSU atau tidak.
Sedangkan persyaratan pekerja swasta atau buruh yang berhak menerima BSU sebesar Rp1 juta sebagai berikut.
• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.
• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
• Pekerja/buruh penerima upah.