Tata Cara Daftarkan Diri ke DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos PKH, BST dan BPNT? Siapkan NIK KTP dan KK

- 21 Agustus 2021, 13:00 WIB
Cara benar cek bansos BST Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id tanpa NIK eKTP.
Cara benar cek bansos BST Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id tanpa NIK eKTP. /Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id

 

BAGIKAN BERITA – Untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos), harus terdaftar terlebih dahulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS merupakan pusat data penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Menteri Sosial Tri Rismaharini sendiri meminta agar penyaluran Bansos dipercepat, mengingat pemerintah saat ini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Resep dan Cara Buat Telur Bumbu Bali yang Super Enak, Cocok Disantap Bersama Keluarga

Bansos ditujukan bagi masyarakat yang terdampak pandemi covid-19, sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.

Ada beberapa jenis Bansos yang bisa didapatkan oleh masyarakat, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bansos Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: 6 Langkah Mudah Cara Mendaftarkan Diri ke DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos PKH, BST dan BPNT, Siapkan KTP

Berikut cara daftar dan tahapan DTKS yang dirilis web resmi Kemensos:

  1. Daftarkan diri ke kepala desa/lurah setempat dengan membawa KTP dan KK
  2. Kepala desa/lurah akan melaksanakan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan usulan baru.
  3. Data hasil musyawarah desa/kelurahan tersebut akan disampaikan kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.
  4. Dinas Sosialakan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
  5. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur.
  6. Setelah itu, menteri sosial menetapkan DTKS final.

Warga akan masuk dalam sistem pemerintah pusat dan layak menjadi calon penerima bansos.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x