Buruan Cek Saldo Anda, BSU atau BLT Tahap III Rp1 Juta untuk 1,4 Juta Pekerja Cair, Ini Cara Cek dan Syaratnya

- 30 Agustus 2021, 14:00 WIB
Buruan Cek Saldo Anda, BSU atau BLT Tahap III Rp1 Juta untuk 1,4 Juta Pekerja Cair, Ini Cara Cek dan Syaratnya
Buruan Cek Saldo Anda, BSU atau BLT Tahap III Rp1 Juta untuk 1,4 Juta Pekerja Cair, Ini Cara Cek dan Syaratnya /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Pada saat ini, pemerintah telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah/ Gaji (BSU) atau BLT tahap III kepada 1,4 Juta pekerja atau buruh yang terdampak corona. Ini Cara Cek dan Syaratnya.

Dari sekitar 1,5 juta pekerja atau buruh data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah untuk mencairkan BSU atau BLT tahap III sebesar Rp1 juta, hanya 1.428.069 pekerja atau buruh saja yang memenuhi syarat.

Sedangkan sisa pekerja atau buruh yang berjumlah 71.931 orang tidak memenuhi syarat mendapatkan BSU atau BLT tahap III sebesar Rp1 juta karena sudah menerima bantuan sosial (bansos) lain.

Baca Juga: Hanya Memakai Dokumen Ini, Kamu Bisa Ikut Kartu Prakerja Gelombang 19, Buruan Daftar

Informasi mengenai pencairan BSU atau BLT Rp1 juta untuk tahap III, sudah mulai dicairkan pemerintah dikatakan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada wartawan pada Senin 30 Agustus 2021.

"Minggu ini sudah mulai disalurkan ke penerima," katanya ketika di tanya wartawan.

Sementara untuk proses pencairannya sebesar Rp1 juta, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU atau BLT melalui Bank yang tergabung dalam HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima BST, PKH dan Bantuan Beras Tinggal 2 Hari Lagi

Bagi pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening bank yang tergabung dalam HIMBARA, pemerintah akan membuatkannya 

Hal ini diungkapkan Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto dalam webinar TNP2K, pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu.

"Jadi karena hampir kurang lebih sekitar 5 jutaan peserta ini tidak memiliki rekening Himbara, dan belum mempunyai rekening juga, jadi ini yang kita akan bukakan rekening barunya secara kolektif bekerja sama dengan Kemnaker dan Himbara," ujarnya.

Baca Juga: Cepat Siapkan KTP dan KK untuk Cek Penerima PNM Mekar 2021 Sebesar Rp1,2 Juta, Ini Langkahnya

Ia juga berharap, perusahaan dan para tenaga kerjanya segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Baca Juga: Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) Sepakat Ganti Kata Koruptor jadi Maling, Rampok atau Garong

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Link Cek Penerima BPUM 2021 Lewat Eform bri co id, Mudah dan Cukup Pakai Dokumen Ini Aja

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Lakukan 7 Langkah Cek Penerima Bantuan BPUM 2021 untuk UMKM di banpresbpum id, Cair Rp1,2 Juta

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Login ke banpresbpum id, Cek Apakah Kamu Penerima BPUM 2021 untuk UMKM atau Bukan, Segera Cair Rp1,2 Juta

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

 

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah