4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;
Baca Juga: Kunjungi banpresbpum id, Cek Benarkah Anda Penerima BPUM 2021 bagi UMKM atau Bukan, Cair Rp1,2 Juta
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.
Jika Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah untuk lihat cek daftar penerima.
1. Kunjungi laman banpresbpum.id;
2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;
3. 3. Masukkan kode verifikasi;
4. Lanjutkan ke proses inquiry.
Selanjutnya, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 atau tidak.
Baca Juga: Ini Panduan Mudah Cek Penerima BPUM 2021 bagi UMKM di eform.bri.co.id, Cair Rp1,2 Juta