• WNI
• Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Memimiliki usaha mikro
• Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya membuka usaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.***