Tak Perlu Antri Untuk Mencairkan Banpres BPUM atau BLT Rp1,2 Juta, Ini Cara dan Syaratnya

- 9 September 2021, 08:30 WIB
Tak Perlu Antri Untuk Mencairkan Banpres BPUM atau BLT Rp1,2 Juta, Ini Cara dan Syaratnya
Tak Perlu Antri Untuk Mencairkan Banpres BPUM atau BLT Rp1,2 Juta, Ini Cara dan Syaratnya /Pixabay/

• WNI

• Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

• Memimiliki usaha mikro

• Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti Sebut Jokowi Presiden Merakyat Beda dengan Sebagian Menterinya Bersikap Elitis

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya membuka usaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.***

 

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah