BAGIKAN BERITA - Pada saat ini, pemerintah melalui Kemenkop UKM telah menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap III sebesar Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha kecil. Ini cara dan syaratnya
Penyaluran BPUM atau BLT UMKM tahap III sebesar Rp 1,2 juta bertujuan untuk membantu para pengusaha kecil bertahan selama pandemi COVID-19 yang saat ini masih mengganas di Indonesia.
Pencairan Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta sudah memasuki tahap III, dari target 3 juta penerima sudah 2 juta pelaku usaha kecil mendapatkan bantuan ini.
Sehingga masih ada sekitar 1 juta pelaku usaha kecil belum mendapatkan Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta ini.
Untuk penyaluran BLT UMKM atau BPUM tahap tiga ini, pemerintah telah menunjuk bank plat merah, salah satunya BRI.
Menurut Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resminya mengatakan penyaluran BLT UMKM atau BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun.
"Setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun. Penyaluran BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan pada tahun 2021," kata Aestika Oryza Gunarto Rabu 21 Juli 2021.
Penerima BPUM bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Untuk menghindari antrian panjang, pihak BRI telah mengembangkan sistem BPUM Reservation System.